Selasa, 13 Maret 2012

MANUSIA DAN KEADILAN

     Keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memberikan arti penting bagi warga negara.pemerintah memastikan adanya jaminan keadilan sebetulnya memiliki tujuan untuk memberi rasa kesamaan perlakuan bagi seluruh lapisan masyarakat di berbagai bidang atau aspek kehidupan jaminan keadilan memberi arti penting dalam segmen berikut :
  1.Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial
  2.Memberi rasa keamanan dan ketertiban di masyarakat
  3.Menumbuhkan sikap kebersamaan hidup
  4.Mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan
  5.Meningkatkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan
  6.Saling menghargai perbedaan di segala bidang kehidupan (pendapat,agama,suku,bahasa)
  7.Mengembangkan sikap toleransi
  8.suka memberi pertolongan pada orang lain.
Mari kita membicarakan secara singkat ketiga pengertian keadilan ini:
A.Keadilan Utilitaris
        Utilitarisme sendiri merupakan sebuah paham atau pandangan etis yang berpendapat bahwa yang baik adalah yang berguna,berfaedah dan menguntungkan.sebaliknya,yang jahat atau buruk secara moral adalah yang  tidak bermanfaat,yang tidak ada manfaatnya dan yang merugikan.sebagai paham etika mengenai tujuan perbuatan atau tindakan manusia,utilitarisme menekankan bahwa suatu tindakan tertentu dikatakan baik secara moral jika dilakukan dengan tujuan untuk menghasilkan kegunaan atau manfaat yang sebesar-besarnya bagi sebagian besar orang.Tindakan yang adil adalah tindakan yang juga memperhitungan kepentingan orang yang barangkali akan menjadi korban dari pelaksanaan keputusan politik tersebut.
         Inilah kelemahan utama keadilan utilitarisme karena tidak memberi tempat bagi hak dan keadilan individual.para pengambil keputusan membayangkan bahwa tindakan mereka seakan-akan sudah adil dengan sendirinya kalau akibat dari tindakan tersebut memajukan kemakmuran bagi sebagian besar dari warga masyarakat.padahal,kebahagiaan terbesar dari warga masyarakat belum tentu menjadi kebahagiaan dari individu juga,apalagi individu yang menjadi korban dari kebijakan dan keputusan politik tersebut.
         Padahal setiap orang memiliki hak untuk menentukan kebahagiaan macam apa yang ingin dicapainya dan bukan menerima begitu saja ukuran kebahagiaan dan keadilan sebagian besar masyarakat sama sekali bukan merupakan penjumlahan dari kebahagiaan dan keadilan individual.selain itu,keadilan utilitarisme tidak memberi ruang bagi sebuah perdebatan dan diskusi yang terbuka tentang apakah masyarakat memang membutuhkan pembangunan jembatan atau tidak.
B.Keadilan Intuisinonis
         Dalam mengetahui sesuatu,kita berhadapan dengan objek yang mau diketahui,lalu memikirkan objek tersebut,mengolahnya dalam pikiran kita,kemudian membuat keputusan tentang objek tesebut.pengetahuan semacam ini bisa terjadi secara indrawi,jadi kita melihat atau merasakan atau merabanya.hal tesebut dapat terjadi melalui proses induksi.jadi,kita mengumpulkan data-data yang mengatakan hal yang sama,lalu kita menyimpulkan kesamaan tersebut menjadi sebuah kesimpulan yang berlaku umum.meskipun demikian,akal budi kita juga memiliki kemampuan mengenal sesuatu secara deduktif.
        Sehubungan dengan keadilan intusionis(keadilan intuitif)harus dikatakan bahwa ada orang tertentu menangkap secara intuitif apa itu keadilan dan bertindak menurut prinsip-prinsip keadilan tersebut.tidak hanya itu.pemerintah atau para wakil rakyat atau semua saja yang memikili otoritas,misalnya,menangkap prinsip-prinsip keadilan secara intuitif dan kemudian menerapkan prinsip-prinsip keadilan tersebut sebagai pedoman atau prinsip dalam menata kehidupan masyarakat.jadi seorang wali kota,misalnya,menangkap (memahami)secara tiba-tiba bahwa melarang pengoperasian becak di wilayah kekuasaannya akan merupakan tindakan yang adil,akan bertindak sesuai dengan pemahamam mengenai keadilan intuisionis tersebut.
        Mendasarkan diri pada keadilan intuisionis dalam pengaturan kehidupan bersama akan sangat berbahaya,karena masyarakat akan menggantungkan diri pada persepsi intuitif mengenai keadilan oleh snag pemimpin.jelaskan bahwa keadilan intuitif tidak akan dapat di benarkan bahwa kehidupan berbangsa yang demokratis.
C.Keadilan Sebagai Fairness
         Pengertian keadilan utilitaris dan intuisionis adalah keduanya tidak memahami manusia sebagai pribadi(person)moral.padahal menurut rawis,basis atau dasar dari konsep atau pengertian keadilan adalah pengakuan akan pribadi(persson)sebagai pribadi moral(moral person).keadilan harus dibangun diatas dasar atau fondasi pengakuan individu sebagai pribadi(moral person).
         Misalnya berhadapan dengan kebijakan  pemerintah yang menguntungkan satu kelompok masyarakat saja,setiap individu dari kelompok masyarakat lain yang dirugikan akan langsung mengatakan bahwa mereka  dirugikan dan bahwa perasaan keadilan mereka dicabik-cabik.Nah,protes dan terganggunya perasaan keadilan ini tidak didasarkan pada sebuah pengertian mengenai keadilan yang sifatnya utilitaris ataupun yang intuisionis.
         Dalam keadilan utilitaris dan intuisionis,tampak jelas adanya dominasi kepentingan individu.sementara dalam pemahaman keadilan sebagai fairness,kepentingan individu tidak menjadi dominan dan menentukan segalanya karena setiap anggota masyarakat menentukan cita-cita mana yang mau diwujudkan secara bersama,dan bahwa cita-cita yang hendak diwujudkan itu memenuhi perasaan keadilan mereka.
          Konsep keadilan utilitaris akan melihat bahwa pembangunan jembatang di desa tersebut memang adil karena mendatangkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi sebagian besar masyarakat.adanya kelompok masyarakat masyarakat yang dirugikan karena pembangunan tersebut tidak dilihat sebagai ketidakadilan.masih dalam contoh yang sama,konsep keadilan intuisionis akan melihat bahwa pembangunan jembatang itu pun adil karena pak lurah memiliki pemahaman intuitif mengenai perlunya pembangunan tersebut dan bahwa pemahaman intuitif tersebut tidak boleh dipertanyakan atau hanya bisa diterima.
         Hal itu harus dirumuskan dan selalu terbuka untuk perumusan serta revisi selanjutnya. Pokok pikiran utama dalam keadilan sebagai fairness adalah gagasan mengenai keadilan sebagai prosedur.artinya,dengan berdiskusi atau berdialog masyarakat menetapkan batasan-batasan keadilan  yang memenuhi perasaan keadilan mereka.dengan demikian,batasan mengenai adil tidaknya suatu tindakan politik tidak berdasarkan penentuan oleh seorang pemimpin atau oleh mayoritas atau minoritas masyarakat,tetapi oleh segenap anggota masyarakat.diskusi atau dialog itulah yang disebut sebagai prosedur.begitu prosedur itu dipraktikkan dan keadilan dicapai,setiap anggota masyarakat memiliki kewajiban untuk menaati apa yang telah diputuskan bersama.http://hotber-sihite.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar