KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA
· Pengertian Kesehatan, Keselamatan, dan
Keamanan Kerja
1.Keamanan Kerja
Pengertian
keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat,
alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan
lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja bersasaran
segala tempat kerja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air,
maupun diudara. Tempat-tempat demikian tersebar pada segenap kegiatan ekonomi,
seperti pertanian, industri, pertambangan, perhubungan, pekerjaan umum, jasa
dan lain-lain. Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja mengingat
resiko bahanya adalah penerapan teknologi, terutama teknologi yang lebih
maju dan mutakhir. Keselamatan kerja adalah tugas semua orang yang bekerja.
Keselamatan kerja adalah dari, oleh, untuk setiap tenaga kerja serta orang
lainnya dan juga masyarakat pada umumnya. Keamanan kerja adalah unsur-unsur
penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa
materil maupun nonmateril.
Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat
material diantaranya sebagai berikut.
1. Baju kerja
2.Helm
3.Kaca mata
4.Sarung tangan
5.Sepatu
Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat
nonmaterial adalah sebagai berikut.
1.Buku petunjuk penggunaan alat
2.Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
3. Himbauan-himbauan
4.Petugas keamanan
Tujuan
Keselamatan Kerja :
· Melindungi
para pekerja dan orang lain di tempat kerja.
· Menjamin
agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan effisien.
· Menjamin proses produksi berjalan
secara aman
2.Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja
adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja
memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun
sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan
kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit
umum.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
3.Keselamatan Kerja
Keselamatan
kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan
pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah sau faktor yang
harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun didunia ini yang
menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada
jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan.
Unsur-unsur
penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan
kerja yang telah dijelaskan diatas.
b. Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan
kesehatan kerja.
c. Teliti dalam bekerja
d. Melaksanakan Prosedur kerja dengan
memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.
Keselamatan yang
bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya,
landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan
(Suma’mur).Sasaran Segala tempat kerja (darat, di dalam tanah, permukaan dan
dalam air, udara) :
· Industri
· Pertanian
· Purtambangan
·Perhubungan
·Pekerjaan umum
· Jas
Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah upaya
perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat
selama bekerja di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau
terbuka, bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan
usaha dan tempat terdapatnya sumber-sumber bahaya.
Kecelakaan kerja
dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebabkan oleh :
1. Mesin
2. Alat angkutan
3.Peralatan kerja yang lain
4.Bahan kimia
5.Lingkungan kerja
6.Penyebab yang lain
Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja
1.Kerugian Langsung
Penderitaan pribadi, rasa kehilangan dari anggota
keluarga korban
2.Kerugian Tak langsung (tersembunyi)
Kerusakan mesin dan peralatan, terganggunya
produksi, terganggunya waktu kerja karyawan dll.
Sebab-sebab kecelakaan
1.Tindak perbuatan manusia yang tidak memenuhi
keselamatan (unsafe human acts)
2.Keadaan- keadaan lingkungan yang tidak aman
(unsafe conditions)
Faktor utama:
1. Peralatan teknis
2.
Lingkungan kerja
3.
Pekerja
80-85%
kecelakaan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan manusia Suatu pendapat:
Langsung atau tidak langsung semua kecelakaan disebabkan oleh semua manusia
yang terlibat dalam suatu kegiatan.
Teori penyebab kecelakaan yang pernah
diajukan
1. Teori kemungkinan murni (pure change
theory)
2. Teori kecenderungan untuk celaka (Accident prone
theory ) Tidak dapat menjelaskan asal usul penyebab sesungguhnya kecelakaan
TUJUAN
KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA
Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan
untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja
serta hasil karya dan budayanya.
Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :
Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :
1.Memelihara lingkungan kerja yang sehat.
2.Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan
akibat pekerjaan sewaktu bekerja.
3.Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan
dari kerja
4. Memelihara moral, mencegah, dan mengobati
keracunan yang timbul dari kerja.
5.Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan
6.Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit
akibat pekerjaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan
kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan
terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan
atau tidak sehat.
Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Adapun
yang menjadi tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
- Melindungi
tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk
kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas
nasional.
- Menjamin
keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
- Sumber
produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Dalam hubungan kondisi-kondisi dan situasi di
Indonesia, keselamatan kerja dinilai seperti berikut:
- Keselamatan
kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian
sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu
gerbang bagi keamanan tenaga kerja, kecelakaan selain menjadi sebab
hambatan-hambatan langsung juga merupakan kerugian-kerugian secara tidak langsung,
yakni kerusakan mesin dan peralatan kerja, terhentinya proses produksi
untuk beberapa saat, kerusakan pada lingkungan kerja dan lain-lain.
Biaya-biaya sebagai akibat kecelakaan kerja, baik langsung ataupun tidak
langsung, cukup bahkan kadang-kadang terlampau besar sehingga bila
diperhitungkan secara nasional hal itu merupakan kehilangan yang berjumlah
besar.
- Analisa
kecelakaan secara nasional berdasarkan angka-angka yang masuk atas dasar
wajib lapor kecelakaan dan data kompensasinya, dewasa ini seolah-olah
relatif rendah dibandingkan dengan banyaknya jam kerja tenaga kerja.
- Potensi-potensi
bahaya yang mengancam keselamatan pada berbagai sektor kegiatan ekonomi
jelas dapat diobservasi, misalnya: (a) Sektor pertanian yang juga meliputi
perkebunan menampilkan aspek-aspek bahaya potensial seperti modernisasi
pertanian dengan penggunaan racun-racun hama dan pemakaian alay baru
seperti mekanisasi. (b) Sektor industri disertai bahaya-bahaya potensial
seperti keracunan- keracunan bahan kimia, kecelakaan-kecelakaan oleh
mesin, kebakaran, ledakan-ledakan dan lain-lain. (c) Sektor pertambangan
mempunyai risiko-risiko khusus sebagai akibat kecelakaan tambang, sehingga
keselamatan pertambangan perlu dikembangkan secara sendiri, minyak dan gas
bumi termasuk daerah rawan kecelakaan. (d) Sektor perhubungan ditandai
dengan kecelakaan-kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara serta
bahaya-bahaya potensial pada industri pariwisata, demikian pula
telekomunikasi mempunyai kekhususan dalam risiko bahaya. (e) Sektor jasa,
walaupun biasanya tidak rawan kecelakaan juga menghadapkan problematik
bahaya kecelakaan khusus.
- Menurut
observasi, angka frekuensi untuk kecelakaan-kecelakaan ringan yang tidak
menyebabkan hilangnya hari kerja tetapi hanya jam kerja masih terlalu
tinggi. Padahal dengan hilangnya satu atau dua jam sehari mengakibatkan
kehilangan jam kerja yang besar secara keseluruhan.
- Analisa
kecelakaan memperlihatkan bahwa untuk setiap kecelakaan ada faktor
penyebabnya, sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alat mekanik dan
lingkungan serta kepada manusianya sendiri. Untuk mencegah kecelakaan,
penyebab-penyebab ini harus dihilangkan.
- 85%
dari sebab-sebab kecelakaan adalah faktor manusia, maka dari itu
usaha-usaha keelamatan selain ditujukan kepada teknik mekanik juga harus
memperhatikan secara khusus aspek manusiawi. Dalam hubungan ini,
pendidikan dan penggairahan keselamatan kerja kepada tenaga kerja
merupakan sarana yang sangat penting.
- Sekalipun
upaya-upaya pencegahan telah maksimal, kecelakaan masih mungkin terjadi
dan dalam hal ini adalah besar peranan kompensasi kecelakaan sebagai suatu
segi jaminan sosial untuk meringankan bebab penderita.
· Undang-undang
Keselamatan Kerja
UU
Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja,
menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan
mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur
agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak
mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk
kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
UU
Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan
Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok
yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang
keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan
hukum NKRI.
Dasar
hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun
1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap
warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak
menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga
kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja.
Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:
1. Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan
bagi suatu usaha.
2. Adanya tenaga kerja, dan
3.Ada bahaya di tempat kerja.
UUKK bersifat preventif, artinya dengan berlakunya
undang-undang ini, diharapkan kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan
prinsipil yang membedakan dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK
bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menjamin tenaga kerja dan orang lain
ditempat kerja untuk mendapatkan perlindungan, sumber produksi dapat dipakai
dan digunakan secara aefisien, dan proses produksi berjalan lancar.
· Memahami Prosedur yang Berkaitan dengan
Keamanan
Prosedur
yang berkaitan dengan keamanan (SOP, Standards Operation Procedure) wajib
dilakukan. Prosedur itu antara lain adalah penggunaan peralatan kesalamatan
kerja. Fungsi utama dari peralatan keselamatan kerja adalah melindungi dari
bahaya kecelakaan kerja dan mencegah akibat lebih lanjut dari kecelakaan kerja.
Pedoman dari ILO (International Labour Organization) menerangkan bahawa
kesehatan kerja sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Pedoman itu antara lain:
a.Melindungi pekerja dari setiap kecelakaan kerja
yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja.
b.Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan
pekerjaannya
c.Memelihara atau memperbaiki keadaan fisik, mental,
maupun sosial para pekerja.
Alat keselamatan kerja yang biasanya dipakai oleh tenaga kerja adalah helm, masker, kacamata, atau alat perlindungan telinga tergantung pada profesinya.
Alat keselamatan kerja yang biasanya dipakai oleh tenaga kerja adalah helm, masker, kacamata, atau alat perlindungan telinga tergantung pada profesinya.
· Alat-alat pelindung badanü
Pada
waktu melaksanakan pekerjaan, badan kita harus benar-benar terlindung dari
kemungkinan terjadinya kecelakaan. Untuk melindungi diri dari resiko yang
ditimbulkan akibat kecelakaan, maka badan kita perlu menggunakan ala-alat
pelindung ketika melaksanakan suatu pekerjaan.
Berikut
ini akan diuraikan beberapa alat pelindung yang biasa dipakai dalam melakukan
pekerjaan listrik dan elektronika.
a.Pakaian kerja
Pemilihan dan pemakaian pakaian kerja dilakukan
berdasarkan ketentuan berikut.
· Pemakaian pakaian mempertimbangkan
bahaya yang mungkin dialami
· Pakaian longgar, sobek, dasi, dan arloji
tidak boleh dipakai di dekat bagian mesin
· Jika kegiatan produksi berhubungan
dengn bahaya peledakan/ kebakaran maka harus memakai pakaian yang terbuat dari
seluloid.
· Baju lengan pendek lebih baik daripada baju
lengan panjang.
· Benda tajam atau runcing tidak boleh dibawa
dalam kantong.
· Tenaga kerja yang berhubungan langsung
dengan debu, tidak boleh memakai pakaian berkantong atau mempunyai lipatan.
· Teori: Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan,
lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja.
Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja
(zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya
pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak
biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi
jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan
datang.
Bagaimana K3
dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan,
kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau
alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang
disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif.
Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah
terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya
kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran
lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja
diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat
kesehatan kerja setinggi-tingginya.
K3 dapat
melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja, misalnya
kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang
dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan,
kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar
ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain. Norma kerja berkaitan
dengan manajemen perusahaan. K3 dalam konteks ini berkaitan dengan masalah
pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan
jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain. Hal-hal
tersebut mempunyai korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja.
Eksistensi K3
sebenarnya muncul bersamaan dengan revolusi industri di Eropa, terutama
Inggris, Jerman dan Prancis serta revolusi industri di Amerika Serikat. Era ini
ditandai adanya pergeseran besar-besaran dalam penggunaan mesin-mesin produksi
menggantikan tenaga kerja manusia. Pekerja hanya berperan sebagai operator.
Penggunaan mesin-mesin menghasilkan barang-barang dalam jumlah berlipat ganda
dibandingkan dengan yang dikerjakan pekerja sebelumnya. Revolusi IndustriNamun,
dampak penggunaan mesin-mesin adalah pengangguran serta risiko kecelakaan dalam
lingkungan kerja. Ini dapat menyebabkan cacat fisik dan kematian bagi pekerja.
Juga dapat menimbulkan kerugian material yang besar bagi perusahaan. Revolusi
industri juga ditandai oleh semakin banyak ditemukan senyawa-senyawa kimia yang
dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan fisik dan jiwa pekerja
(occupational accident) serta masyarakat dan lingkungan hidup.
Pada awal
revolusi industri, K3 belum menjadi bagian integral dalam perusahaan. Pada era
in kecelakaan kerja hanya dianggap sebagai kecelakaan atau resiko kerja
(personal risk), bukan tanggung jawab perusahaan. Pandangan ini diperkuat
dengan konsep common law defence (CLD) yang terdiri atas contributing
negligence (kontribusi kelalaian), fellow servant rule (ketentuan kepegawaian),
dan risk assumption (asumsi resiko) (Tono, Muhammad: 2002). Kemudian konsep ini
berkembang menjadi employers liability yaitu K3 menjadi tanggung jawab
pengusaha, buruh/pekerja, dan masyarakat umum yang berada di luar lingkungan
kerja.Dalam konteks bangsa Indonesia, kesadaran K3 sebenarnya sudah ada sejak
pemerintahan kolonial Belanda. Misalnya, pada 1908 parlemen Belanda mendesak
Pemerintah Belanda memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang ditandai dengan
penerbitan Veiligheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun 1910. Selanjutnya,
pemerintah kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk hukum yang memberikan
perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur secara terpisah
berdasarkan masing-masing sektor ekonomi. Beberapa di antaranya yang menyangkut
sektor perhubungan yang mengatur lalu lintas perketaapian seperti tertuang dalam
Algemene Regelen Betreffende de Aanleg en de Exploitate van Spoor en Tramwegen
Bestmend voor Algemene Verkeer in Indonesia (Peraturan umum tentang pendirian
dan perusahaan Kereta Api dan Trem untuk lalu lintas umum Indonesia) dan
Staatblad 1926 No. 334, Schepelingen Ongevallen Regeling 1940 (Ordonansi
Kecelakaan Pelaut), Staatsblad 1930 No. 225, Veiligheids Reglement (Peraturan
Keamanan Kerja di Pabrik dan Tempat Kerja), dan sebagainya. Kepedulian Tinggi
Pada awal zaman kemerdekaan, aspek K3 belum menjadi isu strategis dan menjadi
bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan. Hal ini dapat dipahami karena
Pemerintahan Indonesia masih dalam masa transisi penataan kehidupan politik dan
keamanan nasional. Sementara itu, pergerakan roda ekonomi nasional baru mulai
dirintis oleh pemerintah dan swasta nasional.
K3 baru menjadi
perhatian utama pada tahun 70-an searah dengan semakin ramainya investasi modal
dan pengadopsian teknologi industri nasional (manufaktur). Perkembangan
tersebut mendorong pemerintah melakukan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan,
termasuk pengaturan masalah K3. Hal ini tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1070
tentang Keselamatan Kerja, sedangkan peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan sebelumnya seperti UU Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja, UU No.
14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja tidak
menyatakan secara eksplisit konsep K3 yang dikelompokkan sebagai norma
kerja.Setiap tempat kerja atau perusahaan harus melaksanakan program K3. Tempat
kerja dimaksud berdimensi sangat luas mencakup segala tempat kerja, baik di
darat, di dalam tanah, di permukaan tanah, dalam air, di udara maupun di ruang
angkasa.
Pengaturan hukum K3 dalam konteks di atas adalah
sesuai dengan sektor/bidang usaha. Misalnya, UU No. 13 Tahun 1992 tentang
Perkerataapian, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(LLAJ), UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan beserta peraturan-peraturan
pelaksanaan lainnya. Selain sekor perhubungan di atas, regulasi yang berkaitan
dengan K3 juga dijumpai dalam sektor-sektor lain seperti pertambangan,
konstruksi, pertanian, industri manufaktur (pabrik), perikanan, dan
lain-lain.Di era globalisasi saat ini, pembangunan nasional sangat erat dengan
perkembangan isu-isu global seperti hak-hak asasi manusia (HAM), lingkungan
hidup, kemiskinan, dan buruh. Persaingan global tidak hanya sebatas kualitas
barang tetapi juga mencakup kualitas pelayanan dan jasa. Banyak perusahaan
multinasional hanya mau berinvestasi di suatu negara jika negara bersangkutan
memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan hidup. Juga kepekaan
terhadap kaum pekerja dan masyarakat miskin. Karena itu bukan mustahil jika ada
perusahaan yang peduli terhadap K3, menempatkan ini pada urutan pertama sebagai
syarat investasi.
KESELAMATAN DAN
KEAMANAN KERJA (K3)
Sistem keamanan dan
keselamatan kerja terhadap keseluruhan personil baik Pengawas, Pelaksana dan
juga pekerja terutama yang ada di dalam lingkungan pekerjaan menjadi hal yang
sangat penting dan perlu mendapat perhatian.
Untuk mencegah
terjadinya kecelakaan antara lain mengadakan sosialisasi K3, memasang
rambu-rambu peringatan agar bekerja hati-hati dan pemakaian alat-alat
pengamanan untuk keselamatan kerja dan perlindungan terhadap pekerjaan itu
sendiri. Untuk melayani apabila terjadi kecelakaan kecil disediakan
kotak/almari P3K mengadakan kerja-sama dengan Puskesmas terdekat. Apabila
Puskesmas tidak mampu akan dirujuk ke Rumah Sakit terdekat.
Seluruh tenaga
kerja yang bekerja pada proyek ini akan diikut sertakan dalam program Astek
ataupun Jamsostek.
Secara
umum dapat diartikan tujuan penerapan K3 di proyek adalah agar tidak terjadi
kecelakaan kerja ( zero accident)
Program keselamatan
dan kesehatan kerja pada Proyek (RKP) meliputi :
· Kondisi
lingkungan lengkap dengan perencanaan site.
·Struktur organisasi K3
· Pokok-pokok perhatian K3
· Identifikasi resiko kecelakaan dan pencegahan
·Identifikasi
kondisi dan alat yang dapat menimbulkan potensi bahaya.
· Jenis
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
· Daftar Instansi terkait.
·Kondisi Lingkungan dan Perencanaan Site.
·Pengaturan jalan
mobilitas bahan, tenaga dan alat.
· Lokasi penyimpanan bahan/material.
· Lokasi fabrikasi
· Direksi keet
·Barak kerja.
Struktur
Organisasi Unit K3 :
·Ketua Unit K3 :
Kepala Proyek
·Sekretaris :
Teknik
·Bendahara :
Personalia dan Keuangan
·Pelaksana
K3 :
Para Pelaksana
· Anggota :
Seluruh personil proyek.
Pokok-pokok perhatian K3 :
· Kecelakaan
kerja akibat dri penggunaan :
1.Alat / Mesin\
2. Tahapan/metode pelaksanaan.
·Penyakit akibat kerja
1.Suara dan asap pengguna alat
2.Penggunaan bahan kimia berbahaya
·Pemaparan terhadap kondisi lingkungan.
·Pertolongan
pertama pada kecelakaan ( P3K )
· Usaha-usaha penyelamatan
Identifikasi
resiko kecelakaan dan pencegahan :
·Jatuh :
Menggunakan sabuk pengaman
Pemasangan jarring pengaman
Penggunaan scaffolding yang benar
Pemasangan pagar pengaman
Pemasangan rambu/tanda
·Kejatuhan : Pemakaian
helm pengaman
Pemasangan jaring pengaman.
Pemasangan rambu/tanda
· Luka : Pemakaian
sarung tangan, sepatu
·Sakit mata : Pemakaian
kacamata.
Pencegahan dan Penanggulangan Kecelakaan :
·Pemasangan poster/himbauan tentang K3
· Penggunaan alat keselamatan kerja yang
memadai (helm, sarung tangan, sepatu dll)
·Pemberian
rambu-rambu petunjuk dan larangan.
· Pemasangan
pagar pengaman di antara lantai dan tangga
·Briffing
setiap pagi kepada Mandor dan Sub yang terlibat.
·Menjaga kondisi
jalan kerja agar tetap layak pakai
·Penempatan
material/bahan yang sensitive/berbahaya dengan benar
·Menjaga kondisi
jalan kerja agar tetap layak pakai
·Perlu mendapat
perhatian terhadap alat yang menimbulkan suara bising, asap dan residu lainnya.
·Penyediaaan alat pemadam kebakaran
·Penempatan Satpam
·Kerjasama dengan
klinik atau rumah sakit terdekat.
Pemeliharaan
Kesehatan :
· Penyediaan air bersih
·Pembuatan sarana MCK yang memadai
·Penyediaan tempat
sampah dan pembuangan keluar lokasi kerja
·Kerjasama dengan
klinik atau rumah sakit terdekat
Instansi terkait
dengan keselamatan dan kesehatan kerja :
·Depnakertrans
·Kepolisian
·Pemuda
·Puskesmas/Dokter
·Perlindungan Astek
Pelatihan
K3
Pada
umumnya program pelatihan K3 mencakup :
·Kebijakan K3 Perusahaan
· Cara bagaimana K3 dapat diorganisir di tempat
kerja
·Prosedur K3 dalam Perusahaan
·Pengendalian bahaya dan resiko
·Undang-undang K3
· Prosedur keadaan darurat
Program
pelatihan K3 perlu mencakup beberapa kelompok sasaran, diantaranya :
· Manajemen senior
·Manajer/supervisor
·Karyawan
· Orang yang mempunyai tanggung jawab penuh
·Operator
·Pengunjung lokal/tamu
Perlengkapan
dan peralatan penunjang program K3, meliputi :
·Pemasangan bendera
K3, bendera perusahaan dan bendera Negara Republik Indonesia.
·Pemasangan sign board K3 berupa slogan-slogan yang
mengingatkan akan perlunya bekerja dengan selamat, gambar-gambar atau pamflet
tentang bahaya / kecelakaan yang mungkin terjadi di lokasi pekerjaan. Slogan maupun pamflet dapat dipasang di kantor proyek dan
lokasi pekerjaan berlangsung .
Kegiatan
K3, meliputi :
Kelengkapan
administrasi
·Pendaftaran proyek ke Disnaker setempat
Pihak pelaksana proyek wajib melapor dan mendaftar
ke Disnaker setempat, karena Disnaker adalah instansi pemerintah yang berwenang
dan bertanggung jawab menangani K3
·Pendaftaran dan pembayaran ASTEK
Sesuai dengan ketentuan Negara, perusahaan/proyek
yang mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 10 orang, wajib melindungi pekerja
melalui Asuransi Tenaga Kerja.
· Pendaftaran
dan pembayaran asuransi lainnya, misalnya CAR
· Izin
dari pihak yang terkait tentang penggunaan jalan dan jembatan
Untuk beberapa
proyek kadang perlu alat berat yang harus didatangkan dan bila keadaan
jalan/jembatan relatif kecil, perlu izin pihak terkait.
·Keterangan
laik pakai untuk penggunaan alat berat/ringan yang memerlukan rekomendasi dari
Depnaker atau instansi yang berwenang.
·Peralatan
proyek yang menyangkut keselamatan umum pada saat pengoperasian harus dimonitor
pemakaiannya oleh instansi pemerintah yang berwenang.
·Pemberitahuan
kepada pemerintah/lingkungan setempat perihal laporan tentang
keberadaan/kegiatan proyek.
Pengawasan Pelaksanaan K3 meliputi :
· Safety Patrol : Suatu team
yang terdiri dari 2 atau 3 orang yang melaksanakan patroli selama lebih kurang
2 jam (tergantung lingkup proyek). Dalam patroli masing-masing anggota safety
patrol mencatat hal-hal yang tidak sesuai ketentuan/yang mempunyai resiko
kecelakaan. Ketentuan/tolok ukurnya adalah : Safety Plan, Panduan pelaksanaan
K3 dan hal-hal yang secara teknis mengandung resiko.
· Safety Supervisor :
Petugas yang ditunjuk oleh Manager Proyek yang secara terus menerus mengadakan
pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilihat dari segi K3 : Safety
Supervisor berwenang menegur dan memberikan instruksi langsung terhadap para
pelaksana di lapangan.
·Safety Meeting : Rapat membahas
hasil/laporan dari safety patrol maupun hasil/laporan dari safety supervisor.
Yang paling utama dalam safety meeting adalah perbaikan atas pelaksanaan kerja
yang tidak sesuai K3 dan perbaikan system kerja untuk mencegah penyimpangan
tidak terulang kembali.
·Pelaporan dan Penanganan Kecelakaan :
Pelaporan dan Penanganan kecelakaan terdiri dari kecelakaan ringan, kecelakaan
berat, kecelakaan dengan korban meninggal dan kecelakaan peralatan berat.
Perlengkapan Diri (APD)
· Helmet: Alluminium, Standard (CIC)
· Sepatu lapangan : kulit, karet
· Jas hujan
· Masker las
·Kaca mata las
·Sabuk pengaman
·Tali pengaman
·Masker hidung
·Penutup telinga
·Sarung tangan
·Handy Talky
·Senter
·Tas Pinggang
·Kartu pengenal.
Perlengkapan K3
·Tandu Orang
· Alat pemadam kebakaran
·Rambu-rambu petunjuk
· Spanduk K3
·MCK
·Pompa air
·Mushola
·Bedeng pekerja
·Ruang Klinik
·P3K
·Papan pengumuman.
Manajemen
Pelaksanaan K3L dalam Pelaksanaan di Proyek
Perusahaan
Jasa Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaannya banyak menyerap tenaga kerja,
baik yang mempunyai kemampuan dan keahlian cukup maupun yang terbatas. Kegiatan
jasa konstruksi melibatkan banyak tenaga kerja, peralatan konstruksi,
mesin-mesin, bahan bangunan dan menerapkan berbagai macam teknologi. Dalam
melaksanakan pekerjaan konstruksi sering terjadi berbagai macam masalah seperti
robohnya perancah, tenaga kerja jatuh dari ketinggian, terkena aliran listrik
dan kecelakaan kerja lainnya. Untuk itu disusun Standart K3L bagi sector jasa
konstruksi yang ditujukan agar ditempat kerja tidak terjadi kerugian, gangguan
ataupun kecelakaan, menjaga keselamatan, kesehatan, sehingga pekerja dapat
melakukan pekerjaan merasa aman terhadap bahaya.
Syarat-syarat
Manajemen K3L yang akan diterapkan di proyek antara lain sebagai berikut :
·Memberi pengarahan
langsung kepada tenaga kerja setiap melaksanakan kegiatan guna mencegah dan
mengurangi kecelakaan.
·Memberi pertolongan pertama pada kecelakaan
·Membekali
peralatan keamanan pada para pekerja pada saat melaksanakan pekerjaan
·Mencegah dan
mengurangi timbulnya penyakit dengan menjaga kebersihan setiap pekerja.
·Memberikan
fasilitas yang mencukupi dalam melaksanakan pekerjaan seperti lampu penerangan,
ataupun peralatan lain yang dibutuhkan.
·Memelihara
kesehatan dengan mengadakan pemeriksaan berkala dari ahli dalam bidang
kesehatan.
·Memperoleh
keserasian antara kondisi lingkungan setempat dengan keberadaan tenaga kerja,
peralatan kerja dan proses dan metode kerja.
·Menyesuaikan dan
menyempurnakan pengamanan pada para pekerja yang sedang bekerja.
·Menyediakan
fasilitas MCK yang mencukupi bagi pekerja.
·Menyediakan
obat-obatan di proyek.
SOP-JSA
STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)
Dalam merancang suatu Standard Operating
Procedure (SOP), diperlukan suatu pemahaman tentang defenisi dari SOP
tersebut, fungsi dan tujuan SOP, Manfaat SOP, maupun bentuk dan cara pembuatan
SOP. Berikut penjelasan dari hall-hal yang di sebut di atas :
Defenisi Standard Operating
Procedure
1.Ada banyak defenisi tentang Standard
Operating Procedure (SOP) adalah suatu panduan yang menjelaskan secara
terperinci bagaimana suatu proses harus dilaksanakan.
2.Standard Operating Procedure (SOP)
adalah serangkaian instruksi yang mengambarkan pendokumentasian dari kegiatan
yang dilakukan secara berulang pada sebuah organisasi.
3.Standard Operating Procedure (SOP)
adalah sebuah panduan yang dikemukakan secara jelas tentang apa yang diharapkan
dan diisyaratkan dari semua karyawan dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.
4.Standard Operating Procedure (SOP)
adalah serangkaian instruksi yang digunakan untuk memecahkan suatu masalah.
Fungsi Dan Tujuan Standard
Operating Procedure
Fungsi Dan Tujuan Standard Operating
Procedure (SOP) adalah untuk mendefenisikan semua konsep dan teknik
yang penting serta persyaratan dibutuhkan, yang ada dalam setiap kegiatan yang
dituangkan ke dalam suatu bentuk yang langsung dapat digunakan oleh karyawan
dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari.
SOP yang dibuat harus menyertakan langkah kegiatan
yang harus dijalankan oleh semua karyawan dengan cara yang sama. Oleh sebab
itu, SOP dibuat dengan tujuan memberikan kemudahan dan menyamakan presepsi
semua orang yang berkepentingan sehingga dapat lebih dipahami dan dimengerti.
Manfaat Standard Operating
Procedure
Standard Operating Procedure (SOP)
dibuat dengan maksud dan tujun tertentu, sehingga memberikan manfaat bagi pihak
yang bersangkutan.
Berikut beberapa manfaat dari SOP :
- Menjelaskan
secara detail semua kegiatan dari proses yang dijalankan.
- Standarisasi
semua aktifitas yang dilakukan pihak yang bersangkutan.
- Membantu
untuk menyederhanakan semua syarat yang diperlukan dalam proses
pengambilan keputusan.
- Dapat
mengurangi waktu pelatihan karena kerangka kerja sudah distandarkan.
- Membantu
menganalisa proses yang berlangsung dan memberikan feedback bagi
pengembangan SOP.
- Dapat
meningkatkan konsistensi pekerjaan karena sudah ada arah yang jelas.
- Dapat
meningkatkan komunikasi antar pihak-pihak yang terkait, terutama pekerja
dengan pihak manajemen.
Bentuk Dan Cara Pembuatan Standard
Operating Procedure
Bentuk Standard Operating
Procedure
Tujuan utama dari pembuatan Standard
Operating Procedure (SOP) adalah memberikan kemudahan bagi para orang
yang berkepentingan dalam membacanya, sehingga orang tersebut dapat mengerti
dan dapat menjalankan prosedurnya dengan benar. Oleh sebab itu diperlukan suatu
pertimbangan untuk dapat menentukan bentuk SOP yang digunakan, yaitu
jumlah keputusan yang akan diambil dan jumlah langkah yang akan dilakukan dalam
suatu proses.
Berikut macam-macam bentuk SOP yang dapat dipilih
untuk digunakan :
1.Simple Steps
Bentuk SOP ini dipakai untuk prosedur rutin yang
singkat dan tidak terlalu membutuhkan banyak keputusan.
2. Hierarchical Steps
Bentuk ini dipakai untuk prosedur yang cukup panjang
(lebih dari 10 langkah) tetapi tidak memerlukan banyak keputusan.Bentuk ini
memudahkan orang yang sudah berpengalaman karena bagian dari masing-masing
langkah dijelaskan secara terperinci. Sedangkan untuk orang baru, dapat memudahkan
untuk mempelajari prosedur tersebut.
3.Graphic Procedures
Bentuk ini dipakai untuk prosedur yang cukup panjang
(lebih dari 10 langkah) tetapi ini tidak memerlukan banyak keputusan, sama
seperti Hierarchical Steps.
Grafik dapat membantu menyederhanakan suatu proses
dari bentuk yang panjang menjadi bentuk yang singkat. Gambar ataupun diagram
juga dapat digunakan untuk mengilustrasikan apa yang menjadi tujuan dari suatu
prosedur.
4.Flowchart
Flowchart merupakan
grafik sederhana yang menjelaskan langkah-langkah prosedur dalam pembuatan
suatu keputusan. Bentuk flowchart digunakan untuk prosedur yang memiliki banyak
keputusan. Dalam pembuatan SOP bentuk flowchart ini diperlukan
simbol-simbol yang dapat membantu menjelaskan setiap langkah. Berikut
simbol-simbol yang di gunakan.
Gambar : Simbol-simbol Flowchart
Berikut uraian bentuk dan kriteria SOP :
Tabel : Bentuk dan kriteria SOP
Banyak Keputusan ?
|
Lebih dari 10 langkah
|
Bentuk SOP
|
Tidak
|
Tidak
|
Simple Steps
|
Tidak
|
Ya
|
Hierarchical atau Graphic
|
Ya
|
Tidak
|
Flowchart
|
Ya
|
Ya
|
Flowchart
|
Selain bentuk SOP, ada hal-hal yang juga penting
untuk disertakan dalam pembuatannya, yaitu judul harus jelas dan dapat
menggambarkan apa yang menjadi tujuan dari prosedur tersebut, nama orang atau
unit yang bertanggung jawab terhadap prosedur tersebut, tanggal berlakunya
prosedur ataupun hasil revisinya.
Penulisan Standard Operating
Procedure
Standard Operating Procedure (SOP)
dapat dikaitkan baik jika semua yang tertulis didalamnya dapat dibaca dan
dimengerti oleh setiap orang yang menggunakannya. Oleh sebab itu diperlukan
suatu cara yang benar dalam pembuatan Standard Operating Procedure.
Berikut cara efektif dalam membuat Standard Operation Procedure :
1.Menuliskan setiap tahapan proses pada suatu prosedur
dalam kalimat yang pendek. Kalimat yang panjang lebih susah dimengerti.
2.Menuliskan setiap tahapan proses pada suatu
prosedur dalam bentuk kalimat perintah. Kalimat perintah menunjukan langsung
apa yang harus dilakukan.
3.Mengkomunikasikan dengan jelas setiap kata yang
digunakan pada suatu prosedur.
4.Menggunakan istilah-istilah atau singkatan yang
memang sudah umum digunakan dalam kegiatan sehari-hari.
Pembuatan Standard Operating Procedure harus
dengan format yang konsisten, sehingga pihak yang menggunakan menjadi terbiasa
dan mudah.
Memahami Standard Operating Procedure yang
dimaksud. Berikut susunan isiStandard Operating Procedure :
1.Lembar Data Dokumen (Document Data Sheet).
Berisi tentang semua informasi yang mewakili dokumen
itu sendiri, antara lain nama dokumen, siapa yang membuat, kapan dokumen
disetujui, siapa yang menyetujui, ringkasan dar isi dokumen, dll.
2.Tujuan dan Ruang Lingkup.
Berisi tentang penjelasan tujuan dibuatnya prosedur
dan alasan mengapa prosedur tersebut dibutuhkan serta penjelasan
batasan-batasan dan area pembahasan prosedur yang dibuat.
3.Prosedur
Prosedur merupakan bagian utama dari dokumen.
Prosedur yang dibuat merupakan gambaran dari suatu proses yang menjelaskan
dalam detail setiap urutan prosesnya.Form yang digunakan pada suatu
proses juga dijelaskan.
4.Tugas dan Tanggung Jawab
Berisi tentang tugas dan tanggung jawab
masing-masing pihak yang terkait dalam suatu proses.
Pelaksanaan Standard Operating
Procedure
Ada tujuh tahapan atau langkah yang dapat digunakan
untuk membuat suatu prosedur yang baik dan memaksimalkan semua potensi yang
ada, antara lain sebagai berikut :
1.Menentukan tujuan yang ingin dicapai.
Langkah awal yang harus dilakukan adalah menentukan
tujuan yang ingin dicapai. Suatu prosedur akan berjalan dengan baik apabila
dirancang dengan tujuan yang spesifik yang ingin dicapai. Selanjutnya
menentukan tujuan akhir oleh perusahaan melalui manajemen yang baik dengan SOP
yang sudah dibuat.
2.Membuat rancangan awal
Setelah tujuan selesai dibuat, langkah selanjutnya
adalah menentukan bentuk SOP yang akan digunakan. Jika bentuk awalnya
adalah flowchart, langkah awalnya adalah menentukan point utama
yang menjadi pokok permasalahan. Selanjutnya, menentukan keputusan tentang apa
yang dibutuhkan oleh pekerja untuk dilakukan dan tindakan penanganannya.
Dalam membuat rancangan awal disarankan tidak
membuat secara detail, sampai didapatkan prosedur yang benar-benar sesuai
dengan kenyataan.
3.Melakukan evaluasi internal
Setelah prosedur selesai dibuat, lakukan evaluasi
dengan cara menyerahkan prosedur kepada orang-orang yang bersangkutan. Dengan
menyerahkan tersebut diharapkan dapat menerima saran-saran perbaikan sehingga
dapat dilakukan perbaikan supaya menjadi dipahami dan lebih akurat.
4.Melakukan evaluasi eksternal
Hal yang paling penting dalam melakukan evaluasi
eksternal adalah keberadaan tim penasehat yang berasal dari perusahaan. Tim
penasehat tersebut akan menilai dan mengevaluasi secara murni berdasarkan ilmu
yang dimiliki dan hasil perbandingan dengan perusahaan lain yang sejenis.
5.Melakukan uji coba
Satu-satunya cara untuk mengetahui prosedur yang
dibuat sudah efektif yaitu dengan mencoba menjalankan langsung prosedur
tersebut. Setelah dijalankan langsung, maka akan diketahui apakah ada
langkah-langkah pada prosedur yang tidak benar dan tidak sesuai dengan tujuan
yang ingin dicapai.
6.Menempatkan Prosedur pada unit terkait
Setelah dilakukan uji coba, SOP diletakan pada bagian
atau unit yang terkait. Peletakan SOP sebaiknya pada tempat yang memungkinkan
setiap orang yang berkepentingan dapat melihat dengan mudah. Jika memungkinkan,
prosedur dicetak dalam ukuran yang besar sehingga para operator dapat dengan
mudah melihat dan membacanya.
7.Menjalankan Prosedur yang sudah dibuat
Langkah terakhir yang harus dilakukan dalam
pembuatan SOP adalah menjalankan prosedur yang sudah dibuat sesuai dengan
rancangan yang sudah dibuat. Pastikan semua pihak bersangkutan mengerti mengapa
pelaksanaan SOP harus benar-benar dijalankan.
Konsep Work Instruction (WI)
Work Instruction (WI)
menyediakan seluruh yang dibutuhkan secara detail untuk melakukan pekerjaan
yang spesifik dengan benar dan sesuai standar yang baku. Work
Instruction (WI) menunjukan bagaimana organisasi menghasilkan suatu
produk atau menyediakan pelayanan dan system control untuk meningkatkan system
kualitas dari produk tersebut agar sesuai dengan standar.
Work Instruction (WI)
merupakan bagian dari Standard Operating Procedure(SOP). Pembuatan
Work Instruction (WI)harus jelas, akurat, dan selalu didokumentasikan serta
tidak boleh mengandung penjelasan yang meragukan. WI harus menggambarkan kenapa
WI tersebut dibuat, kapan harus selesai, apa yang harus dikerjakan, perlengkapan
apa saja yang akan dipakai, dan kriteria apa saja yang harus dipenuhi.
Penyusunan WI membuat berbagai komponen didalamnya, yaitu sebagai berikut :
1. Lembar Data Dokumen (Document Data
Sheet).
Berisi tentang semua informasi yang mewakili dokumen
itu sendiri, antara lain nama dokumen, siapa yang membuat, kapan dokumen
disetujui, siapa yang menyetujui, ringkasan dari isi dokumen, dll.
2.Tujuan dan Ruang Lingkup.
Berisi tentang penjelasan tujuan dibuatnya dokumen
dan alas an mengapa dokumen tersebut dibutuhkan serta penjelasan
batasan-batasan dan area pembahasan prosedur yang dibuat.
3.Peosedur
Prosedur merupakan bagian utama dari dokumen.
Prosedur yang dibuat merupakan gambaran dari suatu proses yang menjelaskan
dengan detail setiap urutan prosesnya.Form yang digunakan pada
suatu proses juga dijelaskan.
JOB SAFETY ANALYSIS
Salah satu cara untuk mencegah kecelakaan di tempat
kerja adalah dengan menetapkan dan menyusun prosedur pekerjaan dan melatih
semua pekerja untuk menerapkan metode kerja yang efisien dan aman. Menyusun
prosedur kerja yang benar merupakan salah satu keuntungan dari menerapkan Job
Safety Analysis (JSA) – yang meliputi mempelajari dan membuat laporan setiap
langkah pekerjaan, identifikasi bahaya pekerjaan yang sudah ada atau potensi
(baik kesehatan maupun keselamatan), dan menentukan jalan terbaik untuk
mengurangi dan mengeliminasi bahaya ini.
JSA digunakan untuk meninjau
metode kerja dan menemukan bahaya yang :
- Mungkin
diabaikan dalam layout pabrik atau bangunan dan dalam desain permesinan,
peralatan, perkakas, stasiun kerja dan proses.
- Memberikan
perubahan dalam prosedur kerja atau personel.
- Mungkin
dikembangkan setelah produksi dimulai.
Pengertian Job Safety Analysis
JSA merupakan identifikasi sistematik dari bahaya
potensial di tempat kerja yang dapat diidentifikasi, dianalisa dan direkam.
Hal-hal yang dilakukan dalam penerapan JSA :
- Identifikasi
bahaya yang berhubungan dengan setiap langkah dari pekerjaan yang
berpotensi untuk menyebabkan bahaya serius.
- Menentukan
bagaimana untuk mengontrol bahaya.
- Membuat
perkakas tertulis yang dapat digunakan untuk melatih staf lainnya.
- Bertemu
dengan pelatih OSHA untuk mengembangkan prosedur dan aturan kerja yang
spesifik untuk setiap pekerjaan.
Keuntungan dari melaksanakan JSA adalah :
- Memberikan
pelatihan individu dalam hal keselamatan dan prosedur kerja efisien.
- Membuat
kontak keselamatan pekerja.
- Mempersiapkan
observasi keselamatan yang terencana.
- Mempercayakan
pekerjaan ke pekerja baru.
- Memberikan
instruksi pre-job untuk pekerjaan luar biasa.
- Meninjau
prosedur kerja setelah kecelakaan terjadi.
- Mempelajari
pekerjaan untuk peningkatan yang memungkinkan dalam metode kerja.
- Mengidentifikasi
usaha perlindungan yang dibutuhkan di tempat kerja.
- Supervisor
dapat belajar mengenai pekerjaan yang mereka pimpin.
- Partisipasi
pekerja dalam hal keselamatan di tempat kerja.
- Mengurangi
absent.
- Biaya
kompensasi pekerja menjadi lebih rendah.
- Meningkatkan
produktivitas.
- Adanya
sikap positif terhadap keselamatan.
Mengembangkan Sebuah JSA
a. Memilih Pekerjaan
Pekerjaan dengan sejarah kecelakaan yang buruk
mempunyai prioritas dan harus dianalisa terlebih dulu. Dalam memilih pekerjaan
yang akan dianalisa, supervisor sebuah departemen harus memenuhi faktor berikut
ini :
- frekuensi
kecelakaan.
Sebuah pekerjaan yang sering kali terulang
kecelakaan merupakan prioritas utama dalam JSA.
- Tingkat
cedera yang menyebabkan cacat.
Setiap pekerjaan yang menyebabkan cacat harus
dimasukan ke dalam JSA.
- kekerasan
potensi
Beberapa pekerjaan mungkin tidak mempunyai sejarah
kecelakaan namun mungkin berpotensi untuk menimbulkan bahaya.
- Pekerjaan
baru
JSA untuk setiap pekerjaan baru harus dibuat sebisa
mungkin. Analisa tidak boleh ditunda hingga kecelakaan atau hamper terjadi
kecelakaan.
- mendekati
bahaya
Pekerjaan yang sering hampir terjadi bahaya harus
menjadi prioritas JSA.
b. Membagi Pekerjaan
Untuk membagi pekerjaan, pilihlah pekerja yang benar
untuk melakukan observasi. Pilihlah pekerja yang berpengalaman, mampu dan
kooperatif sehingga mampu berbagi ide. Jelaskan tujuan dan keuntungan dari JSA
kepada pekerja.
Observasi performa pekerja terhadap pekerjaan dan
tulis langkah dasar JSA. Rekaman video pekerjaan dapat digunakan untuk
peninjauan di masa mendatang. Pertanyakan langkah awal pekerjaan dilanjutkan
langkah selanjutnya dan seterusnya.
c. Identifikasi Bahaya dan Potensi
Kecelakaan Kerja
Tahap berikutnya untuk mengembangkan JSA adalah
identifikasi semua bahaya termasuk dalam setiap langkah. Identifikasi semua
bahaya baik yang diproduksi oleh lingkungan dan yang berhubungan dngan prosedur
kerja.
Tanyakan pada diri masing-masing pertanyaan berikut
untuk setiap tahap:
- adakah
bahaya mogok, akan mogok atau kontak yang berbahaya dengan objek
pekerjaan?
- Dapatkah
pekerja memegang objek dengan aman?
- Dapatkah
gerakan mendorong, menarik, mengangkat, menekuk atau memutar yang
dilakukan menyebabkan ketegangan?
- Adakah
potensi tergelincir atau tersandung?
- Adakah
bahaya jatuh ketika pekerja berada di tempat tinggi?
- Dapatkah
pekerja mencegah bahaya saat kontak dengan sumber listrik dan kontak
putus?
- Apakah
lingkungan berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan? Adakah konsentrasi
gas beracun, asap, kabut, uap, debu, panas atau radiasi?
- Adakah
bahaya ledakan?
d. Mengembangkan Solusi
Langkah terakhir dalam JSA adalah mengembangkan prosedur
kerja yang aman untuk mencegah kejadian atau potensi kecelakaan. Beberapa
solusi yang mungkin dapat diterapkan:
- Menemukan
cara baru untuk suatu pekerjaan
- Mengubah
kondisi fisik yang menimbulkan bahaya.
- Mengubah
prosedur kerja,
- Mengurangi
frekuensi pekerjaan.
Poin utama dari job safety analysis adalah :
mencegah kecelakaan dengan antisipasi dan eliminasi serta mengontrol bahaya
yang ada.
Sumber referensi :
dapatkan sepatu safety bekualitas harga terjangkau untuk menunjang k3 anda di tempat kerja www.sepatusafetyonline.com
BalasHapus