Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan,
undang-undang dan struktur pemerintahan ditentukan oleh rakyat. Dalam sistem
demokrasi, undang-undang disusun baik oleh rakyat atau wakil rakyat yang
dipilih oleh rakyat. Sebuah negara atau pemerintah yang menerapkan sistem
demokrasi disebut negara atau Kerajaaan demokratis.Demokrasi berasal dari
bahasa Yunani δημοκρατíα dari δημος berarti "rakyat", ditambahkan
pula dengan κρατειν berarti "memerintah", dengan kata hubung íα; yang
berarti "Diperintah oleh Rakyat". Kata demokrasi ini digunakan untuk
mengukur sejauh mana pengaruh rakyat atas negaranya. Demokrasi secara ekstrem
dapat dilihat dalam sistem pemerintahan seperti anarkisme dan komunisme
(menurut teori Karl Marx merupakan tingkat terakhir pembangunan sosial dimana
demokrasi adalah dilakukan secara langsung, dan bukan pemerintahan yang bebas
dari kehendak rakyat).
Ada dua bentuk demokrasi yang diketahui yaitu Demokrasi langsung
dan demokrasi tidak langsung (perwakilan)
Demokrasi modern
memiliki sifat-sifat dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1. Konstitusi
yang membatasi kekuasaan dan kontrol operasi formal pemerintah, baik secara
tulisan, secara norma atau gabungan keduanya.
2.Warga negara ikut
terlibat dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak
langsung atau diwakilkan.
3 Biasanya
Konstitusi akan memasuki doktrin pembagian kekuasaan untuk memastikan seseorang
itu tidak diberi lebih dari satu kekuasaan.
4.Rakyat diberi
pengakuan, penghargaan dan perlindungan terhadap hak-hak asasinya sebagai warga
negara
5. Pemilu
dilakukan untuk memilih pejabat publik, yang dikelola secara bebas adil, dan
jujur
6. Rakyat
diberikan hak dalam segala bidang
7.Rakyat diberi hak
pilih dalam pemilu untuk memilih wakil rakyat dan pemimpin negara
8. Kebebasan
berekspresi (berceramah, berkumpul, berpendapat dan sebagainya)
9. Kebebasan
pers dan akses ke media lain untuk menyampaikan infomrasi dan mengontrol
perilaku serta kebijakan-kebijakan pemerintah
10. Perbedaan
agama, suku, golongan, etnis dan sebagainya diakui oleh negara sebagai bentuk
keragaman
11. kebebasan
berasosiasi
12. Kebebasan
dan kemerdekaan
13. Negara
memiliki alat penegak hukum yaitu lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman
yang independen
14.Semua orang
dalam masyarakat menikmati hak yang sama dari segi hukum. Salah satu prasyarat
demokrasi adalah adanya Aturan Hukum Rule of Law
15. Rakyat
diberi kebebasan berpendidikan dan berpengetahuan tentang HAM dan tanggung
jawab kewarganegaraan.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara
(umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting
untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang
adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan
pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula
kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan
dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus
akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan
akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara
operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara
tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila.
secara eksplisit ada 2 prinsip alam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan
Negara, yaitu:
=> Indonesia ialah
negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat) Negara Indonesia berdasarkan
atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
=> Sistem
Konstitusionil. Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum
Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka
jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945,
ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia,
yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang
berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan
rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan
kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan
berkesinambungan. Pengertian lain dari Demokrasi Pancasila adalah sistem
pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan
rakyat.
Ciri-ciri dari
Demokrasi Pancasila adalah:
1.Kedaulatan ada di
tangan rakyat.
2.Selalu
berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.Cara pengambilan
keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.Tidak kenal
adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.Diakui adanya
keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.Menghargai hak
asasi manusia.
7.Ketidaksetujuan
terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan
semua pihak.
8.Tidak menganut
sistem monopartai.
9.Pemilu
dilaksanakan secara luber
10.Mengandung
sistem mengambang.
11.Tidak kenal
adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12.Mendahulukan
kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Sisitem
pemerintahan Demokrasi Pancasila adalah:
1. Indonesia
adalah negara berdasar hukum.
2. Indonesia
menganut sistem konstitusional.
3. MPR
sebagai pemegang kekuasaan negara tertinggi.
4. Presiden
adalah penyelenggaraan pemerintah tertinggi di bawah MPR.
5. Pengawasan
DPR.
6. Menteri
negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
7.Kekuasaan Kepala
Negara tidak tak terbatas.
Kemudian fungsi dari Demokrasi Pancasila adalah Menjamin adanya
keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara. Menjamin tetap tegaknya negara
RI. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem
konstitusional. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga
negara. Dan menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar