Senin, 22 Juli 2013

Demokrasi

    Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan, undang-undang dan struktur pemerintahan ditentukan oleh rakyat. Dalam sistem demokrasi, undang-undang disusun baik oleh rakyat atau wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat. Sebuah negara atau pemerintah yang menerapkan sistem demokrasi disebut negara atau Kerajaaan demokratis.Demokrasi berasal dari bahasa Yunani δημοκρατíα dari δημος berarti "rakyat", ditambahkan pula dengan κρατειν berarti "memerintah", dengan kata hubung íα; yang berarti "Diperintah oleh Rakyat". Kata demokrasi ini digunakan untuk mengukur sejauh mana pengaruh rakyat atas negaranya. Demokrasi secara ekstrem dapat dilihat dalam sistem pemerintahan seperti anarkisme dan komunisme (menurut teori Karl Marx merupakan tingkat terakhir pembangunan sosial dimana demokrasi adalah dilakukan secara langsung, dan bukan pemerintahan yang bebas dari kehendak rakyat).

        Ada dua bentuk demokrasi yang diketahui yaitu Demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan)
Demokrasi modern memiliki sifat-sifat dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1. Konstitusi yang membatasi kekuasaan dan kontrol operasi formal pemerintah, baik secara tulisan, secara norma atau gabungan keduanya.
2.Warga negara ikut terlibat dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung atau diwakilkan.
3 Biasanya Konstitusi akan memasuki doktrin pembagian kekuasaan untuk memastikan seseorang itu tidak diberi lebih dari satu kekuasaan.
4.Rakyat diberi pengakuan, penghargaan dan perlindungan terhadap hak-hak asasinya sebagai warga negara
5. Pemilu dilakukan untuk memilih pejabat publik, yang dikelola secara bebas adil, dan jujur
6. Rakyat diberikan hak dalam segala bidang
7.Rakyat diberi hak pilih dalam pemilu untuk memilih wakil rakyat dan pemimpin negara
8. Kebebasan berekspresi (berceramah, berkumpul, berpendapat dan sebagainya)
9. Kebebasan pers dan akses ke media lain untuk menyampaikan infomrasi dan mengontrol perilaku serta kebijakan-kebijakan pemerintah
10.  Perbedaan agama, suku, golongan, etnis dan sebagainya diakui oleh negara sebagai bentuk keragaman
11. kebebasan berasosiasi
12. Kebebasan dan kemerdekaan
13. Negara memiliki alat penegak hukum yaitu lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen
14.Semua orang dalam masyarakat menikmati hak yang sama dari segi hukum. Salah satu prasyarat demokrasi adalah adanya Aturan Hukum Rule of Law
15. Rakyat diberi kebebasan berpendidikan dan berpengetahuan tentang HAM dan tanggung jawab kewarganegaraan.
     
     Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
    Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila. secara eksplisit ada 2 prinsip alam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
=> Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat) Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
=> Sistem Konstitusionil. Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
         Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
       Dengan demikian, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Pengertian lain dari Demokrasi Pancasila adalah sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
Ciri-ciri dari Demokrasi Pancasila adalah:
1.Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.Menghargai hak asasi manusia.
7.Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8.Tidak menganut sistem monopartai.
9.Pemilu dilaksanakan secara luber
10.Mengandung sistem mengambang.
11.Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12.Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Sisitem pemerintahan Demokrasi Pancasila adalah:
1.  Indonesia adalah negara berdasar hukum.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional.
3.  MPR sebagai pemegang kekuasaan negara tertinggi.
4.  Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah tertinggi di bawah MPR.
5. Pengawasan DPR.
6. Menteri negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
7.Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.


     Kemudian fungsi dari Demokrasi Pancasila adalah Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara. Menjamin tetap tegaknya negara RI. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila, Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara. Dan menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar