Pengertian Negara
dan Bangsa, Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap
memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi,
budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan
yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini
merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini
merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi
nasionalisme.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain
keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Pengaturan Bela
Negara dalam Perundang-undangan
Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara diatur
dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk, pasal
27 ayat (3) menyatakan bahwa “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan Negara”. Dalam batang tubuh UUD 1945, pengaturan hak dan
kewajiban tersebut ditempatkan pada Bab Warga Negara dan Penduduk, yang
mengandung makna bahwa pembelaan negara mengandung asas demokrasi dimana setiap
warga Negara dengan tidak memandang suku, agama, ras, gender maupun kepentingan
golongan, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam upaya pembelaan Negara. Di
sisi lain bahwa pembelaan Negara tidak hanya diperuntukkan untuk kepentingan
pertahanan keamanan saja, akan tetapi untuk kepentingan semua aspek kehidupan.
Selanjutnya
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, perihal bela
Negara diatur pada Bab IV tentang Kewajiban Dasar Manusia, pasal 68 bahwa
“setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan”. Lebih lanjut, perihal bela negara juga
diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Bab III
tentang
Penyelenggaraan Pertahanan Negara, pasal 9 bahwa “Setiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan
dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.
Mengacu pada dasar
tersebut di atas, dapat dipahami bahwa keikutsertaan dalam upaya pertahanan
negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga
negara. Sehingga tidak seorangpun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban
ikut serta dalam pembelaan negara kecuali ditentukan dengan Undang-Undang.
Pengaturan hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara ini masih diperkuat
lagi dengan lahirnya Keputusan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2006 tentang
Penetapan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara.
Urgensi Peningkatan Kesadaran Bela Negara dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa. Disadari bahwa sikap dan perilaku bela negara
sebagai sebuah kesadaran tidaklah bersifat taken for granted, akan tetapi
merupakan sesuatu yang harus diupayakan terus menerus dan berkelanjutan (never
ending procces) untuk menyesuaikan dengan tuntutan perubahan jaman. Karena
bangsa yang tidak mampu merespon perkembangan jaman, lambat laun bangsa itu
akan kehilangan identitas nasionalnya. Bangsa yang malang akan kehilangan jati
dirinya dan niscaya akan menjadi budak bangsa lain. Ia akan terpinggir dari
parameter peradaban sejarah dan selanjutnya kemungkinan bangsa itu akan punah.
Tentu saja hal
seperti ini bukanlah yang kita harapkan, karena sebagai bangsa yang pernah
berjuang mati-matian untuk kemerdekaan Indonesia, sudah pasti tidak akan pernah
rela menjadi bangsa yang terjajah kembali atau bahkan menjadi musnah. Oleh
karena itu peningkatan kesadaran bela negara sebagai bagian dari upaya
pembinaan kesadaran bela negara merupakan salah satu upaya pembangunan karakter
bangsa dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah serta
kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia, merupakan long life education
bagi bangsa Indonesia. Selama bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia ini masih kita inginkan keberadaannya maka selama itu pula pembinaan
kesadaran bela negara tetap dibutuhkan bagi bangsa Indonesia.
Apabila hal
tersebut telah menjadi kesadaran setiap warga negara Indonesia, maka integrasi
bangsa terjaga, kedaulatan dan keutukan wilayah terjamin, kemandirian dan
kesejahteraan bangsa dapat terbangun, sehingga bangsa Indonesia mampu
mewujudkan kehidupannya sejajar dan sederajad dengan bangsa lain serta mampu
berkompetisi di kancah global dengan prinsip “think globally but act locally”.
Dalam rangka pembentukan watak, karakter dan jati diri
bangsa, kiranya upaya peningkatan kesadaran dan aktualisasi nilai-nilai bela
negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara merupakan hal
yang urgent untuk dikedepankan. Nilai bela negara hendaknya menjadi landasan
sikap dan perilaku sekaligus menjadi kultur dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Konsepsi bela negara tidak hanya sekedar rumusan idea yang berfungsi
sebagai slogan atau jargon belaka, melainkan harus dituangkan, dimaknai dan
diimplementasikan dalam interaksi sosial di masyarakat. Hendaknya disadari pula
bahwa pembangunan watak (character building) merupakan suatu runtutan perubahan
yang tanpa henti (never ending process), sebuah upaya yang harus dilakukan
secara terus menerus dan berkelanjutan.
Dari seluruh permasalah
yang telah dijabarkan disini dapat ditarik sebuah benang merah, yakni sebagai
wujud upaya turut menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara khususnya
menghadapi kompleksitas ancaman nir militer di era global ini, maka kesadaran
setiap warga negara dalam bela negara ini menjadi hal yang penting dan urgen.
Mengingat kesadaran bela negara warga negara merupakan soft power bagi bangsa
dan negara sekaligus dapat menjadi bargaining position bangsa dan negara di
mata dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar